Tidak merokok di dalam rumah merupakan salah satu Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Masyarakat Desa Sumbersari Kecamatan Moyudan bersama dengan Puskesmas Moyudan bersama-sama melakukan deklarasi kawasan tanpa rokok sesuai yang Hal terdapat dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok
.
Bambang Sardjono, S.H. dalam sambutannya mengatakan “ Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok ini dimaksudkan agar tercipta masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok. Adanya Kawasan Tanpa Rokok akan menghasilkan udara yang sehat dan segar.”
Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat atau kelompok rentan (bayi, balita, ibu hamil dan lansia) terhadap resiko ancaman dan gangguan kesehatan akibat asap rokok serta menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat asap rokok.
Kegiatan deklarasi Kawasan Tanpa Asap Rokok ini di lakukan atas kerjasama lintas sektor antara lain Perangkat Desa, Polsek dan Dukuh setempat. Sebelum acara penandatanganan deklarasi ada arahan dari Dinas Kesehatan tentang bahaya merokok bagi kesehatandan pembentukan Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum. Adanya deklarasi Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi kelompok beresiko.
0 Comments